WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dikabarkan menitikkan air mata dan menyatakan penyesalan setelah secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.
Putusan ini ditetapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).
Baca Juga:
Skandal Suap Rp17 M, Kuasa Hukum Arif Sebut Oknum Polisi Terima Uang Demi SP3
Pemecatan tersebut merupakan buntut dari dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap tersangka kasus pembunuhan.
"Menyesal dan menangis," ungkap Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut memantau jalannya sidang, mengutip CNN Indonesia.
Dalam putusan itu, Bintoro tidak hanya dipecat, tetapi juga diperintahkan untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.
Baca Juga:
Bukan Hanya Pemerasan, Polda Bongkar Dugaan Penipuan Rp6,5 M di Kasus AKBP Bintoro
Namun, ia mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah adanya gugatan perdata yang diajukan korban pemerasan terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Korban menuntut pengembalian uang senilai Rp5 miliar serta aset yang diduga disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan yang melibatkan dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Pada April 2024, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian seorang pekerja seks komersial anak.
Kedua tersangka diduga melakukan kekerasan seksual melalui prostitusi daring serta memaksa korban mengonsumsi narkoba. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Bintoro, yang saat itu menangani kasus ini sebagai Kasatreskrim, diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada keluarga tersangka.
Selain itu, ia juga dituding membawa mobil Ferrari serta motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.
Menanggapi tuduhan tersebut, Bintoro membantah keras dan menegaskan bahwa Arif dan Bayu telah menyebarkan informasi yang tidak benar.
Ia menekankan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan seluruh barang bukti yang siap disidangkan.
Ia juga menepis anggapan bahwa kasus ini dihentikan secara sepihak.
Selain Bintoro, dua perwira lain juga dijatuhi sanksi PTDH, yakni mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria, serta mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.
Sementara itu, dua perwira lainnya, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas, menerima sanksi demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus selama 20 hari.
Seluruh personel yang dikenai sanksi berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]