Selain Bintoro, dua perwira lain juga dijatuhi sanksi PTDH, yakni mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria, serta mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.
Sementara itu, dua perwira lainnya, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas, menerima sanksi demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus selama 20 hari.
Baca Juga:
Diduga Sebarkan Uang Palsu, Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Widara Terancam Dibui 15 Tahun
Seluruh personel yang dikenai sanksi berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.