WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi memberhentikan AKBP Bintoro dengan tidak hormat terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan. Keputusan ini menambah daftar panjang personel kepolisian yang terseret dalam kasus serupa.
"AKBP B PTDH dia, jadi dia kena PTDH," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (7/2).
Baca Juga:
Kasus Pemerasan DWP, Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun
Meski demikian, Bintoro tidak tinggal diam dan langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selain dirinya, masih ada satu anggota lain yang tengah menjalani sidang kode etik, yakni AKP Mariana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
"AKP M masih dalam proses. Masih ada pemeriksaan saksi-saksi, jumlahnya sekitar 16 orang," lanjut Anam.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Penembakan di Polres Solok Selatan, Kompolnas Minta Polda Sumbar Serius
Sidang kode etik telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada sejumlah anggota polisi lainnya yang terlibat dalam kasus serupa.
Beberapa di antaranya adalah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, serta mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.
"Sudah diputuskan, AKBP GG dan IPDA ND dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun, serta penempatan khusus selama 20 hari. Selain itu, mereka dilarang ditempatkan di satuan penegakan hukum reserse. Sedangkan AKP Z dijatuhi PTDH," jelas Anam di Polda Metro Jaya.