Ketiganya juga mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro dalam penanganan perkara pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Bintoro sendiri membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim bahwa Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan DWP, Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun
Ia menegaskan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka dan barang bukti yang siap disidangkan. Ia juga menampik anggapan bahwa pihaknya menghentikan proses hukum kasus tersebut.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya turut menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga masih berkaitan dengan kasus pemerasan ini. Laporan itu dibuat oleh mantan pengacara tersangka, yang disebut-sebut meminta Arif menjual mobil Lamborghini untuk membiayai pengurusan perkara hukumnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.