WahanaNews.co | Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah melakukan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan di PTUN Jakarta.
Dilihat dari situs SIPP PTUN Jakarta, Selasa (21/12/2021), gugatan Benny terdaftar dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah Benny Alamsyah.
Baca Juga:
Klarifikasi Polda Jambi Jambi Soal Insiden dengan Wartawan, Benarkah Ada Pembungkaman?
Ada dua tergugat dalam perkara ini. Tergugat 1 adalah Kapolri dan tergugat 2 ialah Kapolda Metro Jaya.
Berikut gugatan Benny:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Baca Juga:
Demo Mahasiswa di Jambi, Mahasiswa Tolak Bubarkan Diri Meski Malam Tiba
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.