WahanaNews.co |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Baca Juga:
Kontroversi Calon Ketum Golkar: Agung Laksono Tegaskan Bahlil Bukan 'Titipan Istana'
Airlangga meninggalkan gedung Kejagung pada pukul 21.08 WIB. Dengan demikian, dia berada di dalam gedung kejaksaan selama sekitar 12 jam sejak memasuki gedung pada pukul 08.24 WIB.
"Saya telah menjawab 46 pertanyaan dengan sebaik-baiknya," kata Airlangga di depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (24/7/2023) malam.
Awalnya, Airlangga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (18/7) pekan lalu. Namun, dia tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain.
Baca Juga:
soal Isu Disepakati Jadi Plt Ketum Golkar, Agus Gumiwang Buka Suara
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya periode 2021-2022.
Pada konferensi pers di Kejaksaan Agung Kamis (15/6/2023) lalu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengumumkan bahwa tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Korporasi tersebut antara lain Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi ini sedang dalam proses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng.
Beberapa di antaranya, termasuk mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), serta Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Weibinanto Halimdjati yang juga dikenal dengan nama Lin Che Wei. [eta]