"Pak Tony, merasa salah ndak Saudara atau tidak?" tanya hakim.
"Secara keahlian kami, secara pemahaman kami terhadap kontrak, dan secara kepakaran kami, kami sudah menuangkan semua di dalam proyek ini, Yang Mulia. Dan dibuktikan dengan yang menjadi tugas utama kami mendapat persetujuan dari para pihak, terutama kami sudah mendapatkan persetujuan rencana design dari Bapak Menteri PUPR, Yang Mulia. Artinya memang...." jawab Tony.
Baca Juga:
Korupsi Rp1,4 Miliar BRI Cilodong, Kejari Kota Depok Tangkap Pegawai MA
"Ya, subkon lah. PT apa tadi, yang kamu punya PT apa?" tanya hakim.
"PT Delta, Yang Mulia," jawab Tony.
"Sebetulnya kontrak subkon itu ke mana?" tanya hakim.
Baca Juga:
Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Rp24,5 Miliar dari Kasus Korupsi 2025
"Ke PT LAPI, Yang Mulia," jawab Tony.
"Ya, PT LAPI yang di lapangannya PT Saudara, Delta kan?" tanya hakim.
"Iya, sebagian, Yang Mulia," jawab Tony.