"Bukan, Pak. Yang saya sadari di sini adalah saya tidak mengetahui ada tulisan Bukaka, satu aja, Pak, saya nggak tahu. Karena dari ratusan halaman tadi, saya nggak baca," jawab Djoko.
Hakim lalu menanyakan terkait terdakwa Yudhi Mahyudin selaku ketua panitia lelang yang tak memiliki sertifikat keahlian. Hakim menyentil Djoko lantaran tak teliti padahal proyek pembangunan Tol MBZ merupakan proyek nasional bernilai triliunan.
Baca Juga:
Eksepsi Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton Ditolak Hakim
"Penunjukan Pak Yudhi sebagai ketua panitia lelang?" tanya hakim.
"Penunjukan panitia lelang saya mengacu kepada surat yang disampaikan dari Jasamarga bahwa panitianya yang dapat disediakan ini dengan anggota yang siap," jawab Djoko.
"Iya, iya Pak ini proyek nasional, kita tahu lah ini proyek nasional, semua orang butuh, tetapi tak boleh melanggar aturan. Gitu lho, Pak! Jangan mentang-mentang ini proyek nasional, pronas lah, proyek utama lah bagi nasional ya kan, sangat dibutuhkan. Dan anggarannya ndak sedikit loh, Pak, besar anggarannya, triliunan, masak Pak Yudhi ndak punya ini, belum ada sertifikasinya, ya ketelitiannya itu nggak ada," sentil hakim.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
"Ya, ada dari sekretarisnya ada sih, Pak. Sekretaris panitia lelang itu Ibu Yuni dia punya sertifikat," timpal Djoko.
Sementara itu, Terdakwa Yudhi merasa telah menjalankan tugasnya selaku ketua panitia lelang. Yudhi mengatakan pernah menjadi panitia lelang sebelum mengerjakan proyek Tol MBZ meski tak memiliki sertifikat keahlian.
"Kalau saya, menurut saya, Pak. Ini saya sudah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada dalam SK dan sudah saya laporkan ke Pak Djoko dan tidak pernah ada koreksi, tidak ada komplain, segala macam pelayanan kami sudah..." kata Yudhi.