"Sadar itu tidak punya sertifikasi?" tanya hakim.
"Iya, memang sebelum-sebelumnya juga saya memang ditunjuk sebagai panitia tidak punya sertifikasi," jawab Yudhi.
Baca Juga:
Eksepsi Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton Ditolak Hakim
"Ya makanya saya tanya bagaimana aturan pengadaan barang dan jasa Saudara kan tidak mengerti jadinya?" timpal hakim.
"Iya. Karena Jasamarga tidak mensyaratkan itu dan saya juga tidak tahu kalau harus ada persyaratan itu dari Jasamarga," jawab Yudhi.
Hakim kemudian bertanya ke terdakwa Sofiah Balfas. Sofiah mengakui melakukan kesalahan sebagai sub kontraktor proyek pembangunan Tol MBZ.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
"Bu Sofi, merasa salah tidak? Pertanyaan terakhir dari majelis hakim," kata hakim.
"Kalau dari isi kontrak antara Bukaka-KS dan Waskita-Acset kami sudah memenuhi sesuai dengan apa yang diisi kontrak. Tapi tentunya dalam perjalanan proyek ini, yang begitu panjang dan begitu high risk, saya sebagai manusia tentunya pasti ada kesalahan," jawab Sofiah.
Hakim melanjutkan pertanyaan ke Terdakwa Tony Budianto Sihite. Tony mengaku sudah menaruh semua pemahaman dan pengetahuannya saat mengerjakan proyek pembangunan Tol MBZ.