WahanaNews.co | Ali Mochtar Ngabalin mempolisikan eks koleganya di Kantor Staf
Presiden (KSP), Bambang "Beathor" Suryadi
atas tuduhan pencemaran nama baik terkait kasus ekspor benur yang menyeret eks
Menteri KKP, Edhy Prabowo.
Bambang Beathor angkat bicara soal
pelaporan tersebut.
Baca Juga:
Mengerikan, Menteri Trenggono Ingatkan Semakin Banyak Orang Kurang Pangan di Dunia
"Sebagai relawan Jokowi, kita
tetap ingin pemerintahan ini bersih dari korupsi sebagaimana niat Jokowi saat
ingin menjadi Presiden," ujar Bambang Beathor, saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Bambang Beathor mengatakan, ingin
pemerintahan Presiden Jokowi bersih dari kasus korupsi.
Bambang Beathor menyesalkan dan
menyebut Ngabalin tidak melakukan pencegahan terjadinya kasus suap Edhy
Prabowo.
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
"Kita menyesal, kenapa Ngabalin
sebagai Pembina Kementerian KKP tidak melakukan pencegahan atas terjadinya
korupsi, padahal dia punya kesempatan dan kemampuan untuk mencegahnya,"
ujar Bambang Beathor.
Bambang Beathor merupakan mantan
relawan Jokowi di Pilpres.
Bambang Beathor menambahkan, ia masih
membahas apakah perlu melaporkan balik Ngabalin ke polisi.
"Sedang dibicarakan di
kawan-kawan ProDem," ujarnya.
Selain terhadap Bambang Beathor,
Ngabalin mempolisikan Muhammad Yunus Anis.
Keduanya dilaporkan atas komentarnya
di media online yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang
menjerat Edhy Prabowo.
Dia menyebut komentar kedua terlapor
itu membenturkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.
"Saya difitnah bahwa memiliki
kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo.
Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya
sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ngabalin kepada wartawan
di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
"Kedua, ada tuduhan bahwa
perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap
pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga
negara yang namanya KPK," sambung Ngabalin.
Sementara itu, pengacara Ngabalin,
Razman Arif Nasution, menyebut dua orang yang dilaporkan adalah eks Staf KSP, Bambang "Beathor" Suryadi, dan pengamat politik sosial, Muhammad
Yunus Anis.
"Hari ini melaporkan dua orang
warga negara. Pertama, Saudara Muhammad Yunus Anis, seorang pengamat politik
dan sosial, beliau ini berujar di salah satu media online yang menyudutkan Bang
Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy
Prabowo," ujar Razman. [qnt]