Namun, melalui sidang Praperadilan, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti.
Adapun Helmut telah melayangkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Januari 2024. Ini merupakan kali kedua upaya Praperadilan ditempuh Helmut setelah sebelumnya mencabut.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Pengacara Helmut, Resmen Kadapi, menganggap putusan Praperadilan terhadap Eddy Hiariej secara otomatis berlaku juga terhadap Helmut. Menurut dia, perkara Eddy Hiariej dan Helmut merupakan satu kesatuan.
Resmen menyebut terdapat penambahan substansi khususnya pada bagian landasan filosofis di dalam permohonan yang baru.
"Karena yang disangkakan klien kami HH [Helmut Hermawan] melakukan suap terhadap pejabat negara atau pegawai negeri sipil dalam kewenangannya, dalam jabatannya, maka ketika itu digugurkan dalam proses Praperadilan secara otomatis itu berlaku terhadap HH," ujar Resmen di Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.