"Padahal fakta hukumnya tidak demikian, sepertinya Bang Otto mungkin tidak cermat dalam membaca Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 203/PDT/2020/PT DKI JKT dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 3085 K/PDT/2021. Tindakan Bang Otto yang demikian itu sangat disayangkan," kata Halomoan Sianturi.
Halomoan dan Hisar Sitompul selaku Ketua dan Sekretaris DPC Peradi Jakarta Selatan mengaku percaya rekan-rekannya sesama advokat di seluruh Indonesia dapat langsung membaca dan mempelajari putusan-putusan tersebut.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
"Apabila rekan-rekan advokat membaca dan mempelajari dengan jujur dan berbesar hati, maka tidak akan sependapat dengan Bang Otto atau tidak akan mengatakan sebagaimana Bang Otto berbicara," ujarnya.
"Terlebih lagi jika rekan-rekan membaca gugatan dari anggotanya Bang Otto sendiri, yaitu rekan Alamsyah yang viral dan fenomenal, maka lengkaplah sudah buat rekan-rekan advokat di seluruh Indonesia untuk membuat kesimpulan bahwa apa yang disampaikan Bang Otto tersebut itu tidak benar atau keliru," jelas Halomoan.
Luhut Pangaribuan, kata Halomoan, berpesan bahwa pihaknya diimbau untuk membuka diri jika ada rekan-rekan advokat dari Peradi Otto hendak bergabung dengan DPC Peradi Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
"Namun kami tidak ingin menarik-narik atau mendorong-dorong rekan-rekan untuk masuk ke Peradi pimpinan Bang Luhut. Semua kami persilakan untuk mengambil sikap guna kepentingan rekan-rekan sendiri sebagai advokat dan dalam menjalankan profesinya, bagi kepentingan kliennya serta masyarakat secara umum."
"Oleh karena itu segera lah berkesimpulan, bersikap dan bertindak. Silakan rekan-rekan bersilahturahmi ke DPC Peradi Jakarta Selatan atau ke DPN Peradi jika ingin mengetahui kebenaran atas permasalahan hukumnya atau berdiskusi terlebih dahulu sebelum bersikap," tegas Halomoan.
"Sebenarnya kami turut prihatin dengan adanya rekan advokat yang notabene anggota Bang Otto menggugat/menuntut Bang Otto untuk mengembalikan uang iuran anggota dan uang biaya kursus PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)," paparnya.