WahanaNews.co, Jakarta - Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi dimenangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Majelis tingkat banding memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM selaku Pembanding II/Terbanding II/Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan PERADI yang diajukan kepengurusan Otto dan Hermansyah masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI periode 2020-2025 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional III PERADI di Bogor tanggal 7 Oktober 2020.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
"Mewajibkan kepada Pembanding II/Terbanding II/Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan," demikian bunyi amar putusan dilansir dari laman PTUN Jakarta, Jumat (15/9/2023) melansir CNNIndonesia.com.
Surat keputusan yang diperintahkan majelis hakim untuk dicabut yakni dua surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan PERADI.
Perkara ini diadili Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu'a dengan dua hakim anggota Ariyanto dan Sjahnur Ansjari.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
"Menghukum Pembanding I/Terbanding I/Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Terbanding II/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000," ucap majelis.
Kasus ini bermula saat PERADI kepengurusan Luhut MP Pangaribuan mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
PERADI kepengurusan Otto tidak terima dan mengajukan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM ke pengadilan.