WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dalam putusan kasasi yang telah lama dinantikan berbagai pihak, Mahkamah Agung (MA) resmi mengesahkan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah pimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M. Putusan dengan Nomor 189 K/TUN/2024 ini menjadi puncak perjuangan panjang yang dilalui oleh kepemimpinan PERADI.
Para Pemohon Kasasi dalam perkara ini terdiri atas DPN PERADI Suara Advokat Indonesia (Pemohon Kasasi I/Penggugat Intervensi), DPN PERADI di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M. (Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi), serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pemohon Kasasi III/Tergugat).
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
Sementara itu, Termohon Kasasi sekaligus Penggugat adalah PERADI di bawah kepengurusan Otto Hasibuan.
Pemohon Kasasi II mendasarkan permohonannya pada kekeliruan Judex Facti tingkat banding dalam menerapkan hukum.
Penggugat dinilai tidak memiliki legal standing sebagai badan hukum untuk mengajukan gugatan, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga:
Pelantikan 523 Advokat Baru, Otto Hasibuan: Jangan Lupakan Kode Etik dan Integritas!
Selain itu, objek sengketa dinyatakan telah dikuasai secara sah dan dengan iktikad baik oleh Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi, sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum.
Lebih lanjut, banding yang diajukan Termohon Kasasi/Penggugat dinilai melampaui batas waktu yang ditentukan.
Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M., selaku Ketua Umum DPN PERADI, menyambut baik putusan ini. “Keputusan ini membuka jalan bagi PERADI untuk fokus pada konsep Single Profesi Advokat yang Tunggal,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk mendukung Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI), yang dideklarasikan tahun lalu oleh PERADI bersama organisasi advokat lainnya.