WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan nasional atas kasus suami yang melawan penjambret demi membela istrinya kini bergulir ke Senayan, setelah Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada Komisi III DPR RI.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, pihaknya siap memenuhi panggilan Komisi III DPR RI terkait penanganan perkara tersebut apabila menerima undangan resmi.
Baca Juga:
Habiburokhman Heran, Kejar Penjambret Malah Berujung Jerat Hukum bagi Korban
“Nggih, pada prinsipnya kami kalaupun diundang, kami siap untuk menghadiri undangan dari Komisi III, dan insyaAllah kami akan menjelaskan, gitu, dengan pihak Polres juga ya kalau memang diundang,” kata Bambang, Senin (26/1/2025).
Dijelaskan Bambang, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Sleman belum menerima surat pemanggilan resmi dari Komisi III DPR RI.
Meski demikian, ditegaskan Bambang, institusinya tetap siap memberikan penjelasan kapan pun diminta oleh DPR.
Baca Juga:
Soal RUU Pidana Mati, Wamenkum Minta Segera Dibahas Bersama Komisi III DPR
“Kami pada prinsipnya siap nanti untuk menghadiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan rencana pemanggilan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus Hogi Minaya yang menyita perhatian publik.
Menurut Habiburokhman, pemanggilan dijadwalkan pada Rabu (28/1/2025) untuk meminta keterangan langsung dari Kapolres Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, serta Hogi Minaya bersama kuasa hukumnya.
“Jadi nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini ya,” ujar dia.
Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang terjadi pada Sabtu (26/4/2025) di Jalan Jogja–Solo, wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Saat itu, Arista dan suaminya, Hogi Minaya, berkendara secara terpisah setelah menyelesaikan aktivitas masing-masing membeli jajanan pasar.
Arista mengendarai sepeda motor di lajur kiri, sementara Hogi mengemudikan mobil di lajur kanan jalan.
Ketika melintas di Jalan Solo, dua orang pelaku mendekati Arista dari sisi kiri dan merampas tas yang diselempangkan di lengannya.
Arista spontan berteriak meminta pertolongan, yang kemudian didengar oleh Hogi.
Melihat kejadian tersebut, Hogi langsung mengejar sepeda motor pelaku dan berupaya memepet agar kendaraan itu berhenti.
Dalam pelariannya, para pelaku justru memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi hingga beberapa kali naik ke trotoar.
Upaya melarikan diri tersebut berakhir ketika sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok di pinggir jalan.
Akibat kecelakaan itu, kedua penjambret terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Atas peristiwa tersebut, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Seiring perkembangan penanganan perkara dan tekanan publik, kasus ini kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif guna mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]