WAHANANEWS.CO, Kupang – Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT menangkap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Fajar dinonaktifkan selama menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Baca Juga:
Polres Tapteng Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan, Tekankan Pentingnya Kerja Sama Masyarakat
"Ya, saya akan tunjuk pengganti sementara," kata Daniel melalui pesan tertulis kepada melansir CNNIndonesia, Selasa (4/3) pagi.
Namun Kapolda NTT tidak menyebut pengganti sementara yang akan mengisi jabatan Kapolres Ngada tersebut.
Jabatan Kapolres Ngada untuk sementara kosong setelah Divisi Propam Mabes Polri menangkap Fajar dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus asusila sejak Kamis (20/2) lalu.
Baca Juga:
Cegah Polisi Bermasalah, Sahroni Usul Tes Kejiwaan dan Narkoba bagi Calon Kapolres
Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT menangkap Fajar terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dan asusila. Fajar ditangkap di salah satu hotel di Kota Kupang, pada Kamis (20/2) lalu.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga di Mapolda NTT.
"Iya, Mabes Polri mengamankan," kata Kapolda NTT, Senin (3/3).