Hasil putusan MK itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan
Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap
anggota, Aswanto, Arief hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota
pada Senin, 26 Juli 2021.
"Diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada Jumat 31 Juli 2021 selesai diucapkan pada pukul 16.02
WIB oleh delapan hakim konstitusi di atas," ujar Anwar Usman. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.