WahanaNews.co | Publik tengah dihebohkan dengan beredarnya skema “Kaisar Sambo dan Konsorsium 303” yang berisi sejumlah nama pejabat Polri terlibat dalam bisnis gelap.
Dalam skema itu juga dijelaskan siapa saja pejabat Polri yang terlibat dalam bisnis gelap serta nomor teleponnya.
Baca Juga:
MSPI Minta Presiden Copot Kabareskrim Polri
Sejumlah nama perwira tinggi dan perwira menengah Polri pun disebutkan dalam skema itu.
Kemudian dimuat juga nama para pengusaha yang masuk dalam lingkaran kejahatan.
Lantas, siapa pembuat dan penyebar skema tersebut?
Baca Juga:
Aset Bos Judi Apin BK yang Disita Disebut Milik 2 Pejabat Polri, Ini Respons Polisi
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, penyebaran skema itu tengah didalami oleh Bareskrim Polri.
“(Soal penyebar skema judi online Ferdy Sambo dkk) Nanti biar didalami sama Dittipidsiber," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Juru bicara Polri itu juga menegaskan, kepolisian bakal mengusut tuntas tanpa pandang bulu hal-hal yang berkaitan dengan judi, premanisme, dan narkoba.
"Paket (judi, premanisme, dan narkoba) sikat terus tanpa pandang bulu. Itu komitmen Polri dari dahulu," ujar mantan Kapolda Kalteng itu.
Isu soal bisnis gelap Ferdy Sambo ini muncul di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi dalang penembakan Brigadir J.
Dia memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.
Ferdy Sambo juga berperan mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.
Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Kelima tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. [gun]