Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menegaskan kliennya secara spesifik akan melaporkan dua nama peneliti ICW yakni Egi dan Miftah ke kepolisian.
Otto mengatakan Egi adalah orang yang secara verbal menyampaikan tuduhan melalui media sosial YouTube, sementara Miftah adalah peneliti ICW yang membuat siaran pers, terkait tuduhan kepada Moeldoko, dalam laman ICW.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
"Dalam perkembangannya apakah dari pihak sana ada lagi yang terlibat, kita lihat perkembangan kasusnya," tutur Otto.
Otto menyampaikan intisari pernyataan Moeldoko adalah harapan agar tuduhan yang dilakukan dua peneliti ICW tidak merusak kredibilitas dan independensi organisasi-organisasi sejenis.
Otto mengungkapkan laporan akan dilakukan secepat mungkin. Pihaknya selaku kuasa hukum akan menyampaikan kepada wartawan agar bisa mengikuti perkembangan kasusnya.
Baca Juga:
Moeldoko Bantah Ada Arahan dari Istana Agar KPK Proses Hasto PDIP
"Kami akan melaporkan kepada kepolisian. Kita akan tentukan apakah di Polda atau Mabes, tentu laporannya pencemaran nama baik melalui elektronik, karena jelas tuduhan dilakukan melalui media elektronik, YouTube, laman, sehingga clear perbuatannya," kata Otto. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.