WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keenan Nasution dan Rudi resmi menggugat Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp 24,5 miliar. Gugatan tercatat dalam perkara bernomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Keenan dan Rudi menuduh Vidi telah menyanyikan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin dalam 31 pertunjukan konser antara tahun 2009 hingga 2024.
Baca Juga:
Tanpa Perantara, Ahmad Dhani Bongkar Royalti Rp 50 Juta per Bulan dari Ari Lasso
“Membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ dalam pertunjukan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp 24,5 miliar,” demikian bunyi salah satu poin gugatan.
Tidak hanya menuntut uang ganti rugi, Keenan dan Rudi juga mengajukan permintaan sita jaminan atas aset tanah dan bangunan milik Vidi sebagai pengamanan selama proses hukum berlangsung.
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menegaskan bahwa Vidi telah memanfaatkan lagu tersebut secara intens selama hampir 16 tahun, dari 2008 hingga 2024, tanpa memberikan kompensasi yang layak.
Baca Juga:
Lagu di Instagram Bisa Ditambahkan Langsung ke Spotify, Simak Caranya
“Yang kita persoalkan Vidi telah menggunakan lagu itu secara komersial ya di banyak konser selama 2008 sampai 2024,” ujar Minola di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Minola menambahkan, lagu “Nuansa Bening” berperan besar dalam kesuksesan Vidi Aldiano.
“Durasi penggunaan lagu tersebut yang begitu panjang hampir 16 tahun lamanya, dan kita tidak menutup mata bahwa Vidi dikenal karena ‘Nuansa Bening’. Itulah yang membuat Vidi seperti sekarang,” tegasnya.
Menurut Minola, meski lagu itu sudah dibawakan lebih dari 300 kali, gugatan hanya memasukkan 31 pertunjukan untuk mempermudah pembuktian di pengadilan.
Selain konser, lagu tersebut juga dipakai untuk keperluan iklan komersial.
“Klien kami menganggap itu belum merupakan wujud dia menghargainya sebagai pencipta,” tambahnya.
Kasus ini bukan semata soal nominal, melainkan menuntut kejelasan hukum atas perlindungan hak cipta di industri musik.
“Dengan harapan, kalau pengadilan niaga memutuskan berapa nilai yang wajar dan patut atas penggunaan lagu ‘Nuansa Bening’ tersebut tanpa izin,” kata Minola.
Di balik proses hukum ini, terungkap bahwa Vidi sempat menawarkan kompensasi ratusan juta rupiah sebagai ganti rugi, namun tawaran tersebut ditolak oleh Keenan dan Rudi.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, kenapa bicara soal ganti rugi? Nilai yang ditawarkan belum pantas untuk diterima,” ujar Minola.
Awalnya, tawaran Vidi hanya puluhan juta rupiah, lalu meningkat menjadi ratusan juta, namun tetap dianggap jauh dari nilai yang sesuai dengan durasi dan nilai komersial penggunaan lagu tersebut.
“Dulu puluhan juta, sekarang ratusan juta. Tapi bagi kami, itu masih belum sebanding dengan 16 tahun pemakaian secara masif, termasuk di pertunjukan dan iklan,” jelas Minola.
Kuasa hukum Keenan dan Rudi juga menyoroti bahwa para pencipta lagu tersebut sudah berusia lanjut, sehingga wajar menuntut penghargaan yang pantas.
“Dengan situasi ekonomi sekarang, nilai segitu kan tidak ada artinya. Kami berharap Vidi menunjukkan iktikad baik sebelum ada putusan hakim,” pungkas Minola.
Meski demikian, pihak Keenan tetap membuka peluang penyelesaian damai, namun jika Vidi kembali mangkir, ia terancam menghadapi putusan verstek.
Sengketa ini menjadi sorotan tajam sebagai ujian penting bagi perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]