WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik hukum antara musisi Vidi Aldiano dan pencipta lagu legendaris Keenan Nasution mulai menyeruak ke publik.
Vidi digugat secara perdata senilai Rp 24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening".
Baca Juga:
Iron Dome Israel Diduga Diretas, Rudalnya Malah Hantam Wilayah Sendiri
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Vidi, Yakup Hasibuan, akhirnya memberikan penjelasan resmi kepada media.
Yakup menegaskan, kliennya merasa terkejut dengan gugatan tersebut karena selama ini hubungan antara Vidi dan Keenan dinilai baik-baik saja.
“Beliau juga menyampaikan ya cukup kaget. Selama ini hubungan baik, selama ini dekat, tapi tiba-tiba ada hal seperti ini,” kata Yakup saat diwawancarai di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Dituduh Gunakan Lagu 'Nuansa Bening' Tanpa izin, Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar
Gugatan dari Keenan Nasution telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Keenan menuduh Vidi telah menampilkan lagu "Nuansa Bening" secara komersial dalam lebih dari 300 pertunjukan sejak 2008 hingga 2024 tanpa izin resmi dari pencipta lagu.
Menanggapi tuduhan tersebut, Yakup menilai gugatan itu tidak memiliki dasar kuat. “Nah, itu salah satu bagian yang tidak berdasar,” ucapnya.