Marsdya Tonny ditunjuk Jokowi melalui Keppres Nomor 20/TNI/Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dari jabatannya sebagai KSAU, dan pengangkatan Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai KASAU yang baru. Marsdya Tonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar yang memasuki pensiun.
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 20/TNI/Tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dari jabatannya sebagai KASAU, dan pengangkatan Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai KASAU yang baru," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana pada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Ari mengatakan Keppres ini berlaku sejak pelantikan nanti. Ari menyebut pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Marsekal Fadjar dilantik menjadi KSAU pada 20 Mei 2020 lalu. Pelantikan berdasarkan Keppres Nomor 32 dan 33 TNI Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Laut serta Kepala Staf Angkatan Udara dan Keppres Nomor 34 dan 35 TNI Tahun 2020 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Tinggi TNI.
Marsekal Fadjar lahir pada 9 April 1966. Artinya, pada 9 April 2024 ia akan berusia 58 tahun dan memasuki usia pensiun.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Hal ini merujuk Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Pada pasal 53 UU TNI disebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.