WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara mengenai tuduhan yang disampaikan terpidana Irjen Polisi Napoleon Bonaparte.
Tuduhan itu adalah dugaan keterlibatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat sebagai Kabareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi untuk menghapus status red notice DPO Djoko Soegiharto Tjandra.
Baca Juga:
Daftar 6 Jenderal Polisi yang Dipenjara, Terbaru ada Irjen Teddy Minahasa
Kepada wartawan, Sigit menjelaskan bahwa terpidana Napoleon hanya memainkan isu lama untuk menyeret Sigit dalam perkara yang kini menjeratnya.
Berdasarkan penelusuran media, isu keterlibatan Kapolri Listyo itu sudah bergulir sejak bulan November 2020.
"Kan ini isu lama yang dinaikkan lagi sama yang bersangkutan," tutur Sigit kepada wartawan, melalui pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga:
Lumuri M Kace dengan Tinja, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5,5 Bulan
Menurut dia, seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap terpidana Napoleon dan terpidana lainnya sudah berjalan secara transparan dan professional tanpa ada yang ditutup-tutupi oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
"Faktanya semua kita proses sesuai dengan fakta (hukum) dan sudah vonis, kecuali ada yang diistimewakan," katanya.
Napoleon telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, karena terbukti telah menerima gratifikasi sebesar US$ 370.000 dan 250.000 dolar Singapura dari DPO Djoko Soegiharto Tjandra.