Pada 1999, Jawa Pos mengakuisisi saham DNP melalui nama Nany (45 persen) dan Dahlan (55 persen), namun keduanya menyatakan saham itu sepenuhnya milik Jawa Pos.
“Sejak awal kerjasama pendirian PT DNP oleh PT Jawa Pos telah dicatat dan terekam sebagai anak perusahaan dalam berbagai dokumen,” ujar Daniel, merujuk puluhan akta otentik, notulen rapat, dan kop surat DNP yang memuat logo Jawa Pos Group.
Baca Juga:
Soal Dugaan Penggelapan Dana MBG, Prabowo Buka Suara
Masalah kepemilikan mencuat ketika Nany diberhentikan. Jawa Pos menempatkan sejumlah direksinya sebagai komisaris di DNP, namun setoran dividen berhenti dan kepemilikan diperdebatkan.
Sementara itu, Polda Jawa Timur disebut telah menetapkan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat atau penggelapan.
Informasi itu tertera pada surat SP2HP nomor B/1424/SP2HP‑8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, menindaklanjuti laporan 13 September 2024.
Baca Juga:
Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Limpahkan 1 Tersangka ke Kejari Jakbar
Penyidik menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara 2 Juli 2025.
Direksi Jawa Pos menegaskan akan menempuh jalur hukum demi memulihkan hak perusahaan atas dividen dan kepemilikan sah PT DNP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.