Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik dalam penggeledahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (22/1/2025) malam di kediaman Djan Faridz yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kasus Bansos Kemensos: KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Rp200 Miliar
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/1/2025).
Tessa menjelaskan, penyidik akan mendalami barang bukti yang telah diamankan tersebut.
Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos, Kakak Hary Tanoesoedibjo Masuk Daftar Pencegahan
"Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi. Tentu apa yang ditemukan masih akan didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi, petunjuk, maupun keterangan saksi sehingga penggeledahan tersebut dilakukan," kata Tessa.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.