Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik dalam penggeledahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (22/1/2025) malam di kediaman Djan Faridz yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Sidik Korupsi di Ogan Komering Ulu, KPK Geledah 21 Lokasi
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/1/2025).
Tessa menjelaskan, penyidik akan mendalami barang bukti yang telah diamankan tersebut.
Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Disebut dalam Kasus e-KTP, KPK Tunggu Bukti Tambahan
"Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi. Tentu apa yang ditemukan masih akan didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi, petunjuk, maupun keterangan saksi sehingga penggeledahan tersebut dilakukan," kata Tessa.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.