WahanaNews.co | Beberapa waktu lalu, dokter forensik pertama yang melakukan autopsi jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat menjadi bahan perbincangan publik.
Sang dokter kala itu diduga telah salah atau merekayasa hasil autopsi Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Pasalnya, hasil autopsi kala itu meninggalkan banyak kejanggalan, hingga akhirnya jenazah Brigadir J diautopsi ulang dan hingga kini hasilnya masih belum diumumkan.
Kala itu, tak hanya warganet, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji juga pernah menyoroti dokter forensik pertama yang melakukan autopsi jenazah Brigadir J.
Susno pun menyoroti hasil autopsi pertama yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati dan menyatakan penyebab kematian Brigadir J dikarenakan luka tembak.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Namun kemudian pihak keluarga menemukan kejanggalan banyaknya luka-luka selain luka tembak yang ada pada jenazah Brigadir J.
Susno pun mendesak Polri untuk memeriksa dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi pada jenazah Brigadir J.
Pasalnya, Susno curiga bahwa dokter forensik tersebut bekerja di bawah tekanan.
Susno juga mendesak agar Polri bisa membuka hasil visum pada Brigadir J ke publik.
"Catatan saya, dokter yang memeriksa dan memberikan autopsi itu harus diperiksa, bila perlu dinonaktifkan. Karena dia janggal, dan visumnya harus dibuka ke publik, apa visum yang dibuat dokter itu. Jadi sorotan kita juga harus ke dokter yang memeriksa itu," kata Susno dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (23/7/2022).
Menurut Susno, pemeriksaan pada dokter forensik tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui apakah dokter tersebut bekerja di bawah tekana atau tidak.
Karena, jika dokter tersebut benar-benar melakukan tugasnya untuk mengautopsi jenazah Brigadir J dengan benar, maka hasil autopsi tersebut tidak akan diperdebatkan oleh publik.
Selain itu, sejak awal juga bisa terungkap jelas apa sebenarnya penyebab kematian Brigadir J, serta dari mana asalnya temuan luka-luka pada jenazah Brigadir J.
"Dia memeriksa itu di bawah tekanan atau meriksa beneran? Karena kalau memeriksa beneran public tidak akan ribut, ini kena tembak peluru, luka sayat atau kena benda tumpul. Atau dokter-dokteran yang periksa," tegas Susno.
Tanggapan Kadiv Humas Polri
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan bahwa dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J telah melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesinya.
"Ya (sudah) sesuai SOP. Kalau Dokfor RS Polri tetap sesuai kode etik profesi dan menyampaikan secara keilmuan," kata Dedi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/8/2022).
Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya meminta semua pihak menunggu hasil autopsi ulang atau autopsi kedua jenazah Brigadir J.
Nantinya, hasil autopsi itu bakal diumumkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dalam waktu dekat ini.
"Tunggu hasil dari PDFI yang dalam waktu dekat akan disampaikan hasil autopsi kedua," tukasnya.
Minta Semua yang Terlibat Autopsi Pertama Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ramos Hutabarat dan Ferdi, meminta polisi juga memeriksa pihak-pihak yang memproses autopsi awal yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.
Ini diungkapkan oleh Ramos Hutabarat setelah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan tersangka baru, yakni Irjen Pol FS.
Menurut Ramos, perkara ini juga berawal dari hasil autopsi pertama, yang disebut ada satu tembakan.
Tetapi, saat pihak keluarga membuka jenazah, ditemukan sejumlah luka.
"Dokter yang memeriksa seharusnya juga diperiksa, karena mereka yang awal mula turut serta menghalang-halangi dan menutupi hal tersebut," kata Ramos, Selasa (9/8/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ramos, pasalnya dalam keterangan Kapolri hanya menyebut tersangka yang berasal dari Bareskrim, Propam, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.
Menurutnya, keterlibatan tim dokter dalam proses autopsi melalui prosedur, seperti tanda tangan, serta dokter, katanya, harus bekerja dengan kode etik yang juga diikat dengan sumpah kedokteran.
Ia kembali menekankan bahwa semua yang melakukan perbuatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka ada sumpah kedokteran, dan mereka harus menyampaikan secara jujur, tidak boleh menutup-nutupi," tukasnya.
Empat Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK, Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Rekayasa Tembak Menembak
Ferdy Sambo juga terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Di sisi lain, Listyo memastikan jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya. [gun]