WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sengketa lahan di jantung ibu kota kembali memanas ketika klaim kepemilikan kawasan bongkaran Tanah Abang dipertentangkan antara pihak ahli waris dan pemerintah, Jumat (10/4/2026).
Tim hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya melalui Wilson Colling menegaskan bahwa kliennya, Sulaeman Effendi, memiliki dasar hukum kuat atas kepemilikan lahan tersebut.
Baca Juga:
Sengketa Lahan Tanah Abang Memanas, Negara Tegaskan Tak Boleh Kalah
Bukti kepemilikan yang dimaksud berupa dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari yang disebut masih dipegang hingga kini.
Wilson menyatakan lahan itu bukan merupakan milik PT Kereta Api Indonesia sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.
“Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berlangsung lebih dari satu abad,” ujar tutur Wilson di Tanah Abang, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga:
ATR/BPN Tegaskan Tanah Tanah Abang Milik Negara, KAI Kantongi HPL
Lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan bongkaran Tanah Abang yang mencakup wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati.
Secara geografis, lahan tersebut berbatasan dengan Jembatan Tinggi di bagian utara, jalan raya di sisi timur, rel kereta api dan sungai di bagian barat, serta kawasan permukiman di sisi selatan.
Menurut Wilson, tidak pernah terjadi proses pelepasan hak maupun pemberian ganti rugi yang sah dari pemilik sebelumnya kepada negara.