WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bereskrim Polri melimpahkan Doni Salmanan dan barang bukti tahap kedua kasus dugaan aplikasi Quotek ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Selasa (5/7/2022).
Doni Salmanan bersama pengacaranya tiba di kantor Kejari Jabar pada pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
Dia terlihat memakai pakaian berkelas dengan kemeja batik warna hitam dan sepatu jenis sneakers.
Tak hanya itu, suami Dinan Fajrina itu tiba di Kejari menggunakan mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero Sport.
Beda dengan tahanan pada umumnya, Doni Salmanan datang tanpa diborgol, dan langsung masuk ke kantor untuk dilakukan proses pelimpahan berkas tahap II.
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi, menuturkan, pihaknya menerima pelimpahan tahap II yang dilakukan Mabes Polri.
“Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung,” kata Didi Suhardi, Selasa (5/7/2022).
Terlepas dari kasus tersebut, Doni Salmanan terlihat menumpangi Pajero Sport saat tiba di Kejari Bale Bandung.