WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepatuhan raksasa teknologi global terhadap aturan perlindungan anak Indonesia menjadi sinyal kuat bahwa negara tak lagi bisa diabaikan di ruang digital, Jumat (10/4/2026) --
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai langkah Meta Platforms yang mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas menunjukkan hasil nyata dari kerja Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca Juga:
Meta Tutup Hampir 550 Ribu Akun Anak Setelah Aturan Ketat Australia Berlaku
"Jadi, saya melihat ini sebagai langkah maju yang positif, sekaligus bukti bahwa upaya pemerintah, dalam hal ini Komdigi, mulai membuahkan hasil," kata Amelia dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kondisi ini membuktikan bahwa ketika negara hadir dengan regulasi yang tegas dan pengawasan yang konsisten, maka platform digital global pada akhirnya akan menyesuaikan diri dengan hukum nasional Indonesia.
Ia menekankan bahwa capaian tersebut bukan sekadar soal kepatuhan teknis, melainkan penegasan peran negara dalam melindungi kepentingan publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Baca Juga:
Grup FB ‘Cinta Sedarah’ Berubah Jadi ‘Suka Duka’, Adminnya Ditangkap
"Anak-anak kita harus bisa tumbuh di ruang digital yang aman, sehat, dan sesuai dengan tahap usianya," katanya.
Lebih lanjut, Amelia mengingatkan bahwa negara tidak boleh tertinggal dari laju perkembangan platform digital, terutama ketika menyangkut keselamatan serta tumbuh kembang anak di ruang digital.
Ia juga menilai kehadiran negara bukan untuk menghambat inovasi, melainkan memastikan kemajuan teknologi berjalan seiring dengan tanggung jawab perlindungan terhadap pengguna, khususnya anak-anak.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kepatuhan satu platform saja belum cukup dan pemerintah perlu mendorong platform lain untuk memenuhi standar yang sama.
"Kalau tiga unsur ini berjalan bersama, maka perlindungan anak di media sosial tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi sistem perlindungan yang nyata," katanya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan harus diterapkan secara konsisten dengan ukuran kepatuhan yang setara dan tindak lanjut yang jelas terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik.
Menurutnya, PP Tunas bukan hanya soal pembatasan, tetapi juga bentuk keberpihakan negara terhadap anak, sehingga peran platform, pemerintah, dan orang tua harus berjalan beriringan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]