"Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," lanjutnya.
Dalam penyidikan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing berupa 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.
Baca Juga:
Ke Mana Febrie Adriansyah? Plt Jampidsus Mengaku Belum Tahu Keberadaannya
Selain itu, penyidik turut mengamankan dokumen, telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.
Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Baca Juga:
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Bicara Integritas
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.