Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu yang nilainya diduga tidak sesuai kebutuhan dan harga sebenarnya.
Tidak hanya sepatu, pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet juga diduga mengalami penggelembungan anggaran.
Baca Juga:
Luka Sekujur Tubuh Karena Penganiayaan, Warga Soban Dairi Tidak Dapat Beraktifitas
Kejaksaan Agung turut menyoroti proyek pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit dengan nilai mencapai Rp75 miliar.
“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata Syarief.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang nilainya masih terus dihitung dan didalami oleh penyidik.
Baca Juga:
Negara Bayar Pensiun Terlalu Lama, DPR Dorong Perombakan Sistem ASN
Selain dugaan mark up, Dadan dan dua mantan wakilnya juga diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga pelaksanaannya tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.