"Masukan yang cukup rasional dan brilian sekali. Karena yang pertama menyangkut anggaran internal parpol. Contoh misalnya parpol yang selama ini sudah ikut dalam kontestasi politik ya," kata politikus PDIP itu.
Adapun parpol yang tidak mengikuti Pemilu 2019 lalu atau tidak masuk ke parlemen, tetapi lolos verifikasi KPU, akan mengikuti pengocokan nomor urut dengan hitungan menyesuaikan.
Baca Juga:
Wamendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Proses Pembangunan di 4 DOB di Papua
Sementara itu, KPU menyatakan akan membahas usulan soal nomor urut partai yang tidak perlu diubah di Pemilu 2024 dalam rapat internal.
Sebagai informasi, penentuan aturan nomor urut itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu.
Meski demikian, Idham mengutip Pasal 75 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa pertimbangan dan usulan akan dibahas terlebih dahulu sebelum dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.