WahanaNews.co, Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menyiapkan reward atau hadiah bagi warga yang melaporkan berbagai indikasi pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024, khususnya terkait dengan kecurangan politik uang.
Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi, menyatakan bahwa reward yang disiapkan merupakan inisiatif lembaga DPRD Kota Mataram dan bukan atas nama pribadi.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Dalam konteks ini, Didi menegaskan bahwa pemberian hadiah bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, memotivasi mereka agar berpartisipasi dalam pengawasan selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Langkah ini juga dianggap sebagai wujud komitmen untuk mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan Pemilu yang bersih dan berintegritas, sebagaimana disampaikan setelah pertemuan dengan ketua dan jajaran komisioner Bawaslu Kota Mataram.
Karena itu, lanjutnya, hadiah bagi pelapor indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024 tersebut tidak hanya diberikan kepada masyarakat umum tetapi juga berlaku bagi para pengawas dan petugas KPPS, agar senantiasa mencermati berbagai potensi pelanggaran di sekitarnya.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
"Untuk saat ini, potensi pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu yang dikhawatirkan adalah politik uang, sedangkan untuk potensi-potensi lainnya sudah lewat," katanya.
Didi menyatakan bahwa untuk memperoleh bonus sebesar Rp1 juta, masyarakat yang ingin membuat laporan harus menyajikan informasi yang jelas, termasuk lokasi, waktu kejadian, jenis pelanggaran yang terjadi, dan juga harus melampirkan bukti yang relevan.
Tujuannya adalah agar Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut tanpa hambatan. Didi menekankan pentingnya kelengkapan informasi untuk mencegah adanya laporan palsu yang dapat menimbulkan masalah lebih lanjut.