Lebih lanjut, Idham menyebut KPU dalam waktu dekat akan berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyampaikan permohonan rapat konsultasi. Ia pun berharap rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah dapat segera terlaksana.
Sebelumnya gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 di MK telah masuk pada penyerahan kesimpulan dan keterangan tertulis dari para pihak dengan batas waktu Rabu (6/9).
Baca Juga:
Pemprov Jatim Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban yang Berkualitas untuk Idul Adha
MK mengatakan akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk pengujian materiel UU Pemilu terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono sebelumnya menyampaikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) bakal dilakukan setelah para pihak menyampaikan kesimpulannya kepada MK.
"Sesudah kesimpulan, prosesnya pembahasan perkara, pengambilan keputusan, dan drafting putusan di RPH, Baru diagendakan sidang pengucapan putusan," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono dilansir CNNIndonesia, Selasa (29/8/23).
Baca Juga:
Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja - Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.