Menurut Elza, peluang permohonan JC itu sulit dipenuhi apabila Sony tidak membuka perkara secara utuh dan masih terkesan menutupi pihak tertentu.
”Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” ujarnya.
Baca Juga:
Kejagung Serahkan Rp 1,02 Triliun ke Negara, Aset Eddy Tansil Ikut Dipulihkan
Selain persoalan keterbukaan Sony, Elza juga menyoroti sikap Krisna Murti yang merupakan pengacara lain dalam tim pembela Sony.
Elza mengaku merasa tidak nyaman menjalankan tugas sebagai pengacara karena aksesnya untuk menggali keterangan dari Sony justru dipersulit.
Padahal sejak awal, Elza menyebut dirinya bersedia membantu secara pro bono atau sukarela tanpa menerima bayaran.
Baca Juga:
Hasil Pemulihan Asset, Kejagung Setor Rp1,02 Triliun ke Kas Negara
”Saya dipersulit untuk ketemu pak Sony, untuk tahu cerita detail selalu dipotong oleh Krisna Murti. Saya perkuat tim dengan Pitra dan Prof Rufinus, mereka marah, mereka takut terbongkar kedoknya,” terang dia.
Dengan alasan itu, Elza akhirnya memilih mundur dari tim hukum Sony dan tidak lagi terlibat dalam pembelaan terhadap mantan pejabat BGN tersebut.
Sony Sonjaya sendiri merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG.