Dalam perkara itu, Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sony sempat dikabarkan terkena operasi tangkap tangan atau OTT, namun kabar tersebut dibantah.
Baca Juga:
Kejagung Serahkan Rp 1,02 Triliun ke Negara, Aset Eddy Tansil Ikut Dipulihkan
Sony sebelumnya juga disebut memilih berkoordinasi dengan Polri untuk mengungkap dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG dalam pelaksanaan program MBG.
Namun proses hukum di Kejaksaan Agung terus berjalan dan menyeret nama Sony bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola anggaran program tersebut.
Sony bersama para tersangka lain dijerat jaksa menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Hasil Pemulihan Asset, Kejagung Setor Rp1,02 Triliun ke Kas Negara
Penyidik menduga para tersangka melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dalam pengelolaan anggaran program MBG.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.