Persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tim kuasa hukum Jessica Wongso. Ketika meninggalkan ruang sidang, Jessica Wongso tersenyum kepada para ahli yang sedang menuju meja hakim.
Di luar sidang, Hidayat Bostam menjelaskan alasan mereka walk out, dengan menyatakan bahwa sidang peninjauan kembali adalah hak pemohon, bukan kesempatan bagi termohon untuk menghadirkan ahli.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Komentari Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
"Ini adalah panggungnya pemohon, bukan untuk termohon menghadirkan saksi ahli," jelasnya.
Sebelumnya, Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengajukan peninjauan kembali atas vonis Mahkamah Agung dalam kasus kopi sianida yang menjeratnya. Otto mengatakan, PK merupakan hak semua pihak yang merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan.
Pengajuan PK yang dilakukan pada Rabu (9/10/2024) tercatat dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.
Baca Juga:
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Menkumham Supratman: Sudah Penuhi Ketentuan
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.