Asep menjelaskan bahwa tarif tersebut mengalami kenaikan dari ketentuan awal.
“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ujar Asep.
Baca Juga:
Gus Yaqut Hormati Putusan Praperadilan, Tapi Kritik Pemberlakuan KUHAP Baru
Dalam proses pengumpulan uang, para calon perangkat desa diduga mendapat tekanan dan ancaman.
Mereka disebut tidak akan memperoleh pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan Tim 8.
Sementara itu, kasus kedua yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
Majelis KIP Putuskan Kemenndikdasmen Harus Unggah Dokumen Ijazah Gibran
Meski belum mengungkap detail perkara, KPK memastikan kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan,” kata Asep.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara tersebut Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka.