Terkait siapa saja pihak yang bakal diperiksa, termasuk kemungkinan Menteri Perdagangan selama periode perkara terjadi, Ketut mengatakan hal itu baru dapat diketahui apabila sudah tahap penyidikan khusus.
“Kalau penyidikan khusus, sudah ada tersangkanya, mungkin kami masih bisa menilai yang mana yang bisa bertanggungjawab, siapa yang harus bertanggungjawab, siapa yang harus kami panggil,” kata Ketut.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menginformasikan siapa saja pihak yang akan dipanggil, apalagi terkait dengan pejabatnya.
Karena, kata dia, saat ini penyidik masih dalam tahap mengkonstruksi kebijakan-kebijakan yang terjadi penyimpangan yang saat ini sedang diselidiki.
“Jadi masih terlalu jauh saya rasa pertanyaannya kalau itu ditujukan ke pejabat sekitar menteri,” kata Kuntadi.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Kuntadi menekankan saat ini pihaknya sedang menelusuri siapa pihak berwenang yang mengeluarkan kebijakan sehingga terjadi penyimpangan, dan kenapa bisa terjadi izin importasi gula yang melampaui kuota.
“Justru (siapa yang berwenang) itu yang sedang kami telusuri, tapi faktanya bahwa ada pelampauan batas kuota. Kenapa bisa sampai terjadi melampaui batas kuota, itu yang sedang kami dalami. Siapa yang mengambil kebijakan, apakah di tingkat pengambil kebijakan tingkat atas atau itu permainan di tingkat bawah,” ujar Kuntadi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.