WahanaNews.co, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung hari ini memeriksa dua orang saksi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015 sampai dengan 2023 di Kementerian Perdagangan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan kedua saksi yang diperiksa, satu mantan sekretaris dan satu saksi lainnya menjabat sebagai kepala biro.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Kedua saksi yang dimaksud, yakni berinisial IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2017 sampai dengan sekarang dan LDT selaku Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian periode 2015 sampai dengan 2017.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut, melansir ANTARA.
Adapun saksi IKHP merujuk pada keterangan I Ketut Priatna, sedangkan saksi LDT merujuk pada keterangan Lukita Dinarsyah Tuo.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Sejak tanggal 9 Oktober 2023 Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mulai memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan para saksi dilakukan setelah Penyidik Jampidsus meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada Selasa (3/10).
Sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, hingga hari ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag.