Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Medan Reza Surya Nasution menuntut terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 5 hari karena dinilai melanggar dakwaan alternatif pertama.
Baca Juga:
Hakim Curiga Kasus Beli Pertalite 25 Liter di Medan Bukan Penegakan Hukum Murni
Perkara tersebut bermula ketika Ranning dan Aziz ditangkap jajaran Polrestabes Medan saat melakukan transaksi jual beli BBM subsidi jenis pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan, pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.