Kesepuluh terdakwa tersebut yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga terjadi praktik pemerasan besar-besaran dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
KPK Amankan Fikri Thobari dan Empat Tersangka Lain Terkait Dugaan Suap Proyek Pemkab
“Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020–2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah.
Budi menyebut jumlah tersebut belum memasukkan dugaan penerimaan dalam bentuk tunai maupun barang.
Baca Juga:
Johanis Tanak: Pimpinan KPK Memiliki Kewenangan Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Penerimaan non-tunai yang dimaksud antara lain berupa kendaraan, fasilitas ibadah haji dan umrah, serta berbagai bentuk pemberian lainnya.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (22/8/2025) menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer sempat menyampaikan harapan agar memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.