"Dalam putusan tersebut, Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan diwajibkan untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah kepada pihak yang menang," tambahnya.
Djuyamto menjelaskan bahwa PN telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan kepada Guruh. Sesuai dengan putusan pengadilan, eksekusi penyitaan akan dilakukan pada 3 Agustus 2023 mendatang.
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Tekankan Kesadaran Bela Negara untuk Cegah Tawuran dan Narkoba
"Berdasarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yang ditempati oleh Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas Djuyamto.
Berdasarkan informasi yang terdapat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan untuk mencabut gugatan yang diajukan oleh Guruh Soekarnoputra.
Dalam gugatannya, Guruh meminta agar dia diakui secara sah sebagai pemilik rumah mewah tersebut.
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Siap Jaga Keamanan dan Ketertiban Dukung Pilkada DKI Jakarta
"Permohonan pencabutan perkara penggugat dikabulkan. Gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," begitu bunyi putusan yang tercantum di laman SIPP PN Jakarta Selatan. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.