Namun, eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra yang terletak di Jalan Sriwijaya Jaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, batal dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa situasi yang tidak kondusif menjadi penyebab pembatalan eksekusi tersebut.
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Tekankan Kesadaran Bela Negara untuk Cegah Tawuran dan Narkoba
"Petugas juru sita telah berada di lokasi eksekusi sejak pukul 09.00 WIB. Namun, petugas juru sita kami tidak dapat masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, juru sita PN Jakarta Selatan tidak berani untuk mendekat ke obyek eksekusi lantaran tidak ada jaminan dari pihak kepolisian.
Djuyamto menyebutkan, tak ada aparat yang berjaga di sekitar lokasi eksekusi. Sementara itu, ada sejumlah massa yang berkumpul di Jalan Sriwijaya III.
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Siap Jaga Keamanan dan Ketertiban Dukung Pilkada DKI Jakarta
"Sesuai dengan apa yang disampaikan petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi obyek eksekusi, sedangkan di obyek lokasi eksekusi itu banyak sekali massa yang menjaga obyek lokasi. Artinya, situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi," imbuh Djuyamto.
Sementara itu, juru bicara PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa Guruh Soekarnoputra kalah dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya, sesuai dengan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
"Sita eksekusi akan dilaksanakan dan rumah akan diserahkan kepada pihak yang mengajukan permohonan eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014," ujar Djuyamto, mengutip Kompas.com pada Jumat (4/8/2023).