"Sebelum tanggal 3 Agustus, Guruh mencoba menghubungi Suwantara, tetapi tidak bisa dihubungi," ucapnya.
Pada waktu yang sama dengan jatuh tempo pinjaman kepada Gautama, Guruh juga melakukan kesepakatan dengan seseorang bernama Susy Angkawijaya.
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Tekankan Kesadaran Bela Negara untuk Cegah Tawuran dan Narkoba
Syaratnya adalah Susy akan memberikan pinjaman kepada Guruh jika ia bersedia membuat Akta Jual Beli (AJB) untuk rumahnya.
"Kemudian terjadilah kesepakatan itu dengan AJB, harga jual beli itu hanya Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar pun Mas Guruh tidak pernah terima," kata Simeon.
Meski demikian, Simeon menyatakan PPJB awal belum dibatalkan dan uang Rp 35 miliar serta bunga yang dipinjam Guruh ke Gautama belum dikembalikan. Namun, AJB dengan Susy sudah terlanjur dibuat.
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Siap Jaga Keamanan dan Ketertiban Dukung Pilkada DKI Jakarta
Simeon menyebut AJB itu lah yang kemudian dijadikan landasan oleh Susy menggugat Guruh.
"Akhirnya sampai 2014 Januari Susy menggugat dengan dasar AJB. Susy Angkawijaya menggugat dengan dasar AJB dan Akta Pengosongan itu, kemudian menggugat Mas Guruh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia.
Guruh Merasa Terzalimi