WahanaNews.co | Iwan Fals ikut mengomentari soal kasus penggusuran lahan Pancoran
oleh PT Pertamina yang diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Dalam cuitannya, ia meminta kasus itu
diusut tuntas agar tak ada pihak-pihak yang terenggut haknya.
Baca Juga:
BPOM Tindak Tegas Kosmetik Bermasalah, 21 Produk Ditarik dari Pasaran
Ia membuat tangkapan layar berita sebuah media online yang meminta pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atas kasus itu.
Dalam berita tersebut, LBH menilai kasus lahan pancoran itu merupakan pelanggaran HAM berat.
"Walah hari gini masih ada yang begini, usut tuntas," tulis
Iwan Fals, dalam akun Twitter.
Baca Juga:
Penulisan Ulang Sejarah RI, Dua Kasus Pelanggaran HAM Berat Masuk
Sebelumnya, LBH menilai, penggusuran paksa oleh anak usaha PT Pertamina terhadap warga
Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, yang
melibatkan organisasi masyarakat, merupakan pelanggaran HAM berat.
LBH beranggapan, tindakan penggusuran itu merupakan bentuk "main hakim sendiri" karena masih dalam proses persidangan
di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"LBH Jakarta sangat menyesalkan
tindakan 'main hakim sendiri' yang dilakukan PT Pertamina," sebagaimana
dikutip dari keterangan resmi, Jumat (19/3/2021).
LBH meminta Pertamina menghormati
proses hukum yang sedang berjalan.
LBH kemudian merujuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan dengan tegas bahwa pelaksanaan putusan pengadilan perdata dilakukan
oleh panitera dan juru sita.
"Bukan oleh preman atau pihak
swasta manapun," cetus pernyataan LBH Jakarta itu.
Insiden ini mencuat setelah ahli waris
keluarga Sanjoto bersengketa dengan Pertamina atas lahan seluas 4,8 hektar di
Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan.
Masing-masing pihak mengaku sebagai
pemilik sah atas tanah.
PT Pertamina (Persero) mengklaim upaya
mengambil kembali aset tanah di Pancoran itu sudah sesuai prosedur.
Mereka juga membantah melibatkan ormas
tertentu. Pihaknya hanya melibatkan pendampingan dari pihak kepolisian.
"Sampai saat ini, sudah lebih
dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami
lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas
tertentu pada proses pemulihan aset," kata SVP Corporate Communication and
Investor Relation Pertamina, Agus Suprijanto, dalam pernyataannya, Kamis (18/3/2021). [dhn]