Beberapa waktu lalu, Ivo telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Ivo dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Ivo bersama lima terdakwa lainnya dinilai terbukti terlibat tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kasus tersebut beririsan dengan perkara yang sedang diusut KPK, yakni Bansos Banpres. Dalam waktu yang hampir bersamaan dengan program BSB, Kemensos juga sedang melaksanakan program bansos banpres wilayah Jabodetabek.
Pada saat pekerjaan Bansos Banpres 2020, Ivo merupakan salah satu vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan sedang menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk pengepakan Bansos.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
Dalam pekerjaan Bansos Banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan Bansos banpres.
"Saat ini penyidik sedang melakukan asset recovery (pemulihan aset) di perkara ini," kata Tessa.
Untuk mengusut kasus tersebut, tim penyidik KPK pada Selasa (25/6) memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi, seperti PNS Kemensos Iskandar Zulkarnaen, dan Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Rizki Maulana.