Kemudian, penyesuaian parameter jalur merah dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan kepada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai untuk dimasukkan ke mesin pemeriksa barang impor.
Menurut Asep, pengondisian tersebut membuat barang-barang impor dari Blueray Cargo lolos dari jalur merah sehingga tidak melalui pemeriksaan fisik.
Baca Juga:
Mengakhiri Siklus Pengkhianatan Mandat di Bea Cukai
"Dengan demikian, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," katanya.
Ia menambahkan, beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai terjadi pada periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.