Sementara penempatan dana pensiun pada saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara atau broker. Sedangkan investasi Saham ARTI berdasarkan kesepakatan dengan tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy.
"Dimana kesepakatan itu menjanjikan saham dan reksadana akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 persen sampai dengan 25 persen yang dituangkan dalam surat kesepakatan," tuturnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Akan tetapi, ketika tiba masa jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Akibatnya pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian hingga sebesar Rp234 miliar.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.234.506.677.586 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.