WahanaNews.co | Tersumbatnya informasi terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan
dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Inalum tahun 2019 sebesar
Rp 600 Juta untuk pengrajin ulos di Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi,
di Polda Sumatera Utara (Sumut), mendorong Jaringan Masyarakat Anti-Korupsi
(Jamak) mengadu ke Mabes Polri.
"Kami meminta agar Kapolri mengambil alih kasus tersebut. Sebab,
sampai sekarang, penyelidikan Polda Sumut terkait dugaan penyalahgunaan dana
CSR itu tidak transparan," kata Koordinator Jamak Provinsi Sumut, Viktor
Panjaitan, Senin (15/2/2021), di Gedung Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Viktor menjelaskan, dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut
awalnya ditangani oleh Polres Dairi, namun akhirnya ditarik ke Polda Sumut.
"Saat penyelidikan kasus ini ditarik ke Polda Sumut, harapannya
kasus ini dapat terang. Nyatanya, sampai kini, malah mengendap," tambahnya.
Berdasarkan surat perintah Kapolres Dairi Nomor Sp.Lidik/129.a/VI/2020/Reskrim
medio Juni 2020, Kasat Reskrim Polres Dairi, Junisar Rudianto Silalahi, dan kawan-kawan,
diperintahkan melaksanakan tugas penyelidikan, yakni klarifikasi, pengumpulan
keterangan, dan pengumpulan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan
dana CSR PT Inalum di Dairi.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Terlihat, surat perintah tersebut memang tidak dibubuhi tanda
tangan Kapolres Dairi, yang kala itu masih dijabat AKBP Leonardo D Simatupang.
Sayangnya, belum tuntas penyelidikan Polres Dairi, sudah terjadi
rotasi di tubuh Kepolisian RI, berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/2557/IX/KEP./2020
dan ST/2558/IX/KEP./2020 tertanggal 1 September 2020.
AKBP Leonard D Simatupang dipindahkan pada jabatan baru sebagai Kasubbagbinlihprof
Div Propam Polri. Kasat Reskrim Juniar Rudianto Silalahi pun telah dipindah ke
Polres Nias.